Pemerintah cairkan BSU Rp600.000 mulai Juni 2025 bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Cek apakah Anda penerima BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di artikel ini!
Habanusantara.net, Pemerintah resmi menggulirkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, atau setara UMP daerah.
BSU kali ini dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, demi menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang dalam masa pemulihan. Pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp10,72 triliun untuk program ini.
“Bantuan ini diberikan kepada para pekerja aktif sebagai bentuk dukungan langsung terhadap konsumsi rumah tangga dan stabilitas ekonomi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Siapa Saja yang Bisa Dapat BSU 2025?
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU. Pemerintah menetapkan syarat ketat berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Berikut ini kriterianya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMK wilayah
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT tahun ini
Guru honorer juga mendapat alokasi khusus:




















