Habanusantara.net – Pelaku pembunuhan Dhiaul Fuadi, seorang mahasiswa di dalam kamar kos di kawasan Lingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh bernama Zulfurqan didakwa dengan Pasal pembunuhan berencana.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (13/3/2025). Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Azhari serta didampingi Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Alfian mendakwa terdakwa Zulfurqan dengan Pasal 340 (Primair) dan Pasal 338 (subsideir) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam prosesnya terdakwa dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sehingga korban Dhiyaul Puadi meninggal dunia pada 19 Oktober 2024 lalu.
Dalam amar dakwaan, JPU merunut seluruh kronologi dan bentuk perbuatan terdakwa terhadap korban.
Di mana dari hasil pemeriksaan pada tubuh korban mengalami tanda-tanda kekerasan tajam pada leher sebelah kanan.
Selain itu, korban terdapat luka sayat pada leher bagian depan dengan ukuran panjang enam sentimeter, luka tusuk pada leher serta luka tusuk pada lengan atas kanan dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter.
“Perbuatan ini dilakukan terdakwa secara sengaja untuk menghilangkan nyawa korban,” kata JPU.
Di sisi lain, Berdasarkan Tim Pemeriksa Psikolog Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Indonesia menyimpulkan terdakwa terungkap bahwa terdakwa berupaya menutupi perbuatannya dengan mengatakan hal-hal yang tidak sesuai.
Perbuatannya itu berdasarkan faktor ekonomi yang mendesak hingga membuat terdakwa berinisiatif untuk melakukan pencurian Handphone milik korban.
Saat dilakukan korban sednag tertidur di dalam kamar kos. Karena takut ketauan melakukan pencurian, terdakwa nekat melakukan pembunuhan.
Pelaku oleh kemampuannya dalam menilai realitas secara objektif, tingkat kesadaran saat melakukan tindakan, serta pengetahuannya akan konsekuensi dari tindakan.
“Pengalaman kegagalan dalam meraih cita-cita disatu sisi dan desakan orang tua untuk berhasil disisi lain, memberikan tekanan psikologis bagi Furqan,” ujarnya.[Fira]