Habanusantara.net – Aktivis Simeulue, Ahmad Hidayat, yang akrab disapa Wak Rimba, mengkritik pernyataan Penjabat (Pj) Bupati, Reza Fahlevi di sebuah media beberapa waktu lalu, terkait aktivitas PT Raja Marga.
Wak Rimba menilai pernyataan tersebut tidak sinkron dengan surat Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditanda tangani oleh Pj Bupati Reza yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2024 tahun lalu.
Sebelumnya, dalam surat Pemda Simeulue yang dialamatkan kepada PT Raja Marga itu menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum dengan membuka lahan perkebunan sawit secara ilegal tanpa izin.
Namun, berbeda dengan pernyataan PJ Bupati Reza, seperti dikutip dari Kontrasaceh.net, Kamis (02/01/2025), ia mengatakan akan mendukung langkah hukum terhadap PT Raja Marga jika terbukti bersalah.
“Pernyataan PJ Bupati di media beberapa waktu lalu tidak sinkron dengan surat resmi Pemda kepada PT Raja Marga. Dalam surat tersebut jelas bahwa Perusahaan tersebut sudah melanggar hukum dengan membuka lahan tanpa izin. Jadi, apa yang perlu dibuktikan lagi?” kata Wak Rimba. Senin (02/01/2025).
Mantan Ketua IPPELMAS Aceh Barat itu juga mempertanyakan komitmen Pemda dalam menangani isu tersebut. Menurutnya, jika Pemda benar-benar serius, tindakan tegas seperti pemanggilan atau pemberian sanksi tegas kepada PT Raja Marga seharusnya sudah dilakukan.
“Jangan hanya bunyi bunyi dimedia saja namun tindakan tidak ada dari pemerintah daerah” ujar Wak Rimba.
“Kalau memang serius, mengapa hingga kini belum ada langkah konkret? Jika masyarakat atau aktivis tidak bersuara, isu ini mungkin akan didiamkan begitu saja,” tambahnya.
Ia juga berharap Pemda Simeulue konsisten dalam menyikapi polemik PT Raja Marga.
“kita masyarakat menunggu tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat bingung dengan sikap pemerintah Simeulue yang terkesan plin-plan mengambil sebuah tindakan tentang PT raja marga ini,” pungkasnya.