Habanusantara.net – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik dengan hukuman berbeda dan dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri divonis sembilan tahun penjara. Sedangkan sebelumnya dia dituntut 13 tahun penjara.
Vonis serupa juga untuk terdakwa Zulfikar selaku koordinator/penghubung Ketua BRA. Sebelumnya dia juga dituntut 13 tahun oleh JPU.
Selain pidana, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana 4 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar untuk terdakwa Suhendri.
“Sedangkan terdakwa Zulfikar diwajibkan uang Rp1,6 dengan ketentuan apabila keduanya tidak sanggup membayar maka akan disita seluruh harta benda untuk dilelang oleh jaksa dan diganti pidana kurungan 2 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim M. Jamil serta didampingi hakim anggota di Pengadilan Negerti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (20/3/2025).
Sementara itu, terdakwa Zamzami divonis delapan tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,7 miliar. Putusan dia lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU dnegan pidana 11 tahun 6 bulan penjara.
Mereka divonis sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[Fira]




















