Habanusantara.net | Kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp22,3 miliar kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, dari 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Aceh, hanya dua orang yang berkas perkaranya diserahkan ke kejaksaan dan telah menjalani persidangan.
Gerakan Aktivis Kota (GASTA) turut mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap sembilan tersangka lainnya yang hingga kini belum disidangkan.
“Kami mempertanyakan status sembilan orang tersangka lain, kenapa hanya dua orang yang diterima berkasnya oleh kejaksaan dan telah menjalani persidangan di pengadilan?” ujar Koordinator GASTA, Isra Fu’addi, di Banda Aceh, Rabu (27/2/2025).
Menurut Isra, berdasarkan hasil penelusuran ke pihak penyidik Polda Aceh, diketahui bahwa berkas perkara sembilan tersangka lainnya telah empat kali diserahkan ke kejaksaan, tetapi selalu dikembalikan oleh jaksa atau mendapatkan status P-19.
“Kami mendesak Kejati Aceh untuk memerintahkan penyidik Polda Aceh agar berkas perkara terhadap sembilan orang lainnya dilimpahkan kembali, karena jelas-jelas mereka punya peran yang sama dan terbukti di pengadilan dengan putusan dua orang tersangka sebelumnya. Jangan bermain-main dalam kasus ini karena telah merugikan ratusan mahasiswa Aceh. Kami akan kawal,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang berbeda terhadap dua terdakwa kasus korupsi beasiswa tersebut. Terdakwa Dedy Safrizal dituntut pidana tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Suhaimi dituntut pidana empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.
Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.