Habanusantara.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah resmi menahan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2019.
Tersangka berinisial Us, yang telah menjalani pemeriksaan intensif sebelumnya, ditahan setelah terdapat cukup alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Us, yang menjabat sebagai PPK pada Dinas Pendidikan TA. 2019, diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah setelah hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik menunjukkan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APE.
Langkah berikutnya, sebelum dilakukan penahanan, tersangka Us menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Datu Beru Takengon, sebelum akhirnya diantarkan ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Humas Kejati Ali Rasab Lubis menyatakan bahwa penahanan tersangka Us merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi di wilayah Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2019.
Tersangka Us disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kejadian ini menarik perhatian masyarakat, terutama para orang tua dan pendidik di Aceh Tengah, yang berharap bahwa tindakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor pendidikan.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik, khususnya dalam sektor pendidikan, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari praktik korupsi dan memberikan pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak di daerah tersebut.
Proses hukum terhadap tersangka Us akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan publik akan terus diinformasikan mengenai perkembangan kasus ini.