ADVERTORIAL

Serius Tekan Angka Kekerasan Seksual, Pemerintah Aceh Ajukan Revisi Qanun Jinayat

×

Serius Tekan Angka Kekerasan Seksual, Pemerintah Aceh Ajukan Revisi Qanun Jinayat

Sebarkan artikel ini
Zahrol Fajri, S.Ag., MH, Kadis Syariat Islam Aceh
Zahrol Fajri, S.Ag., MH, Kadis Syariat Islam Aceh

Habanusantara.net, Pemerintah Aceh serius dalam menekan angka kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, dengan mengajukan revisi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, menegaskan bahwa salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.

“Pemberatan hukuman ini meliputi akumulasi hukuman cambuk dan penjara yang sebelumnya bersifat alternatif. Jumlah cambuk dan masa tahanan juga ditingkatkan untuk memberikan efek jera,” ujar Zahrol

Revisi Qanun Jinayat ini telah selesai dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan kini sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Zahrol berharap revisi ini dapat segera disahkan, mengingat prosesnya yang telah berlangsung lebih dari dua tahun.

“Percepatan pengesahan revisi ini sangat penting untuk menekan angka kekerasan seksual yang terus meningkat di Aceh,” tambahnya.

Selain memperberat hukuman, Pemerintah Aceh juga telah menyiapkan rancangan Qanun Hukum Keluarga, yang diyakini akan mendukung keutuhan keluarga dan menekan kejahatan seksual.

Namun, rancangan ini juga masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sejak lima tahun lalu.

Zahrol juga menekankan perlunya peningkatan mental spiritual masyarakat untuk mengurangi kejahatan seksual. Dinas Syariat Islam Aceh telah menyusun materi khotbah Jumat dan dakwah sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, pengawasan di lokasi rawan prostitusi dan pelanggaran syariat Islam akan ditingkatkan bersama instansi terkait.

“Keterlibatan masyarakat di gampong (desa) dalam mengawasi lingkungan sangat penting untuk mencegah potensi kejahatan,” jelas Zahrol.

Menurut data Statistik Kriminal 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS), Aceh mencatatkan 135 kasus pemerkosaan pada tahun 2022, tertinggi di Indonesia. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dari 70 kasus pada 2021 dan 61 kasus pada 2020.

Provinsi lain dengan angka kekerasan seksual tertinggi di Indonesia termasuk Jawa Barat (114 kasus), Jawa Timur (106 kasus), dan Sulawesi Selatan (101 kasus).[***]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close