ADVERTORIAL

Zahrol Fajri: Pelaksanaan Syariat Islam Tanggung Jawab Bersama di Aceh, Bukan Hanya DSI dan MPU

×

Zahrol Fajri: Pelaksanaan Syariat Islam Tanggung Jawab Bersama di Aceh, Bukan Hanya DSI dan MPU

Sebarkan artikel ini
Zahrol Fajri, S.Ag., MH, Kadis Syariat Islam Aceh
Zahrol Fajri, S.Ag., MH, Kadis Syariat Islam Aceh

Habanusantara.net, Pelaksanaan syariat Islam di Aceh merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas DSI dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Pernyataan ini disampaikannya Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri menegaskan dalam diskusi Pra-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam, yang digelar di Dinas Syariat Islam Aceh, Rabu (14/8/2024).

“Seringkali ketika terjadi pelanggaran syariat, pihak yang disalahkan hanya MPU dan DSI. Padahal, pelaksanaan syariat Islam seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak,” kata Zahrol Fajri.

Ia mencontohkan kasus viral beberapa waktu lalu terkait kontes waria, di mana DSI menerima banyak kritik, begitu pula terkait peserta Paskibra Aceh di IKN yang tidak mengenakan jilbab.

Menurut Zahrol, rancangan induk syariat Islam atau grand design ini diperlukan sebagai payung hukum yang menyeluruh untuk pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Selama ini, kata dia, qanun yang ada hanya mengatur pelaksanaan teknis, sehingga tanggung jawab seolah-olah hanya terbatas pada MPU dan DSI.

“Dengan adanya grand design, kami berharap tanggung jawab pelaksanaan syariat Islam bisa melibatkan instansi, lembaga, bahkan individu di Aceh,” tegasnya.

Zahrol berharap rancangan qanun ini dapat mendorong seluruh instansi dan SKPA untuk melihat area-area yang perlu ditindaklanjuti, seperti bidang pendidikan yang dapat mengakomodir kurikulum muatan lokal bermuatan agama.

Dengan begitu, siswa-siswa yang lulus dari sekolah umum dapat memiliki pemahaman agama yang setara dengan lulusan madrasah.

Ia juga menekankan bahwa meskipun qanun ini bersifat umum, implementasi awalnya akan fokus pada bidang-bidang seperti ekonomi, pendidikan, dan tata pemerintahan.

“Kami menargetkan rancangan ini menjadi strategi jangka panjang hingga 2045, sebagai acuan pelaksanaan syariat Islam di Aceh ke depan,” pungkas Zahrol Fajri.[***]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close