Habanusantara.net – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen OJK dalam memberantas judi online. OJK terus melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangannya, termasuk memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Jakarta, 2 Agustus 2024.
OJK tidak hanya memblokir rekening, tetapi juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi online. Transaksi mencurigakan ini kemudian dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika EDD menemukan pelanggaran berat, bank dapat membatasi atau bahkan menutup akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru (blacklisting).
Aktivitas perjudian online dikategorikan sebagai Tindak Pidana Asal berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Dian menjelaskan bahwa OJK terus memantau upaya perbankan dalam merespons tantangan pemberantasan judi online. OJK memperkuat fungsi satuan kerja APU, PPT, PPPSPM, serta Anti-Fraud, dengan mengintensifkan upaya meminimalisir praktek jual beli rekening. OJK juga meningkatkan penggunaan Teknologi Informasi untuk mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online.
Perbankan juga telah mengambil berbagai langkah untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank dalam transaksi judi online. Mereka menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi untuk menangkap transaksi nominal kecil yang umum terjadi pada judi online. Selain itu, perbankan melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup situs judi online serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
OJK bersama 35 kantor cabangnya di seluruh Indonesia telah melakukan kampanye masif tentang bahaya pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait. Edukasi publik mengenai bahaya judi online terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dalam upaya pemberantasan judi online, OJK juga berkoordinasi dengan pimpinan perbankan untuk memastikan komitmen manajemen dalam memerangi judi online baik secara internal maupun eksternal. Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait, sebagaimana tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring, OJK akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan kementerian/lembaga lainnya untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.