Habanusantara.net, Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio.
Langkah ini diambil untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan spektrum frekuensi radio.
Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pemberian perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio harus melalui mekanisme seleksi atau evaluasi.
Mekanisme seleksi ini menjadi penting ketika permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi ketersediaan pita frekuensi radio yang ada.
Kementerian Komunikasi dan Informatika merasa perlunya pengaturan yang jelas terkait pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio.
Saat ini, setiap seleksi pengguna pita frekuensi radio masih ditetapkan secara individu tanpa adanya pengaturan umum.
Oleh karena itu, disusunlah Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio.
Rancangan peraturan tersebut mencakup berbagai ketentuan terkait dengan tahapan seleksi, ketentuan-ketentuan teknis, pengawasan, pengendalian, sanksi, serta ketentuan penutup.
Untuk memastikan penyempurnaan yang maksimal, Kemenkominfo membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.
Konsultasi publik ini berlangsung hingga tanggal 20 April 2024. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui surat elektronik kepada Direktorat Jenderal SDPPI melalui alamat email okis001@kominfo.go.id, erii001@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.
Dengan adanya konsultasi publik ini, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan kebijakan yang berdampak pada pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat terjamin.
Proses ini juga merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan sektor telekomunikasi yang lebih baik di Indonesia.[]