HeadlinePeristiwa

Belasan Warga Aceh Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba

×

Belasan Warga Aceh Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini
19 Warga Aceh Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba Faktor Ekonomi. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Habanusantara.net – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap 19 tersangka penyalahgunaan narkotika selama Operasi Antik bersandi “Antik Seulawah 2024” di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada 22 Februari hingga 12 Maret 2024 itu, Polresta menargetkan pengungkapan enam laporan polisi, namun berhasil melebihi target yang ditentukan yaitu 13 laporan.

Hal itu disampaikan Karendal Ops Kompol Yusuf Hariadi, didampingi Kasatgas Operasi Antik AKP Ferdian Chandra dan Kasatgas Bantuan Ipda Trisna Zunaidi serta Kanit I Satresnarkoba Ipda Pariadi dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin 18 Maret 2024.

Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, dari 13 laporan tersebut, 11 diantaranya di wilayah Kota Banda Aceh dan dua laporan diwilayah Kabupaten Aceh Besar, dan ini masih dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Dia menjelaskan, berbagai peran dilakukan para tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika, diantaranya lima tersangka sebagai pengguna, empat tersangka sebagai penjual, tujuh tersangka sebagai pengguna dan penjual, dan tiga tersangka sebagai perantara.

Adapun para tersangka yaitu; TMD (33), SOF (43), FAH (37), AR (24), WR (31), HF (42), KZ (42), IRF (36), MUT (39), ZF (25) dan RD (23). Mereka tinggal di Kota Banda Aceh.

Kemudian, tersangka MN (37), AT (38), MAK (25), IR (30), AA (28), SS (42) dan MR (37), merupakan warga Kabupaten Aceh Besar. Sementara tersangka MZ (40) memiliki kartu tanda penduduk Kabupaten Aceh Timur.

Barang bukti sabu. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, untuk barang bukti ganja yang berhasil diamankan 81,25 gram, sabu sebanyak 206,61 gram atau sekitar 2 ons dan empat alat hisap sabu.

Karendal Ops mengungkap alasan mereka terlibat dalam penguasaan dan penggunaan narkoba atau ganja karena faktor ekonomi atau untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berhasil Tangkap 11 Penjual Miras

Selain itu, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh juga menangkap 11 penjual miras dan 84 botol miras berbagai merk, sejak tanggal 9 Maret hingga 16 Maret 2024.

Para penjual miras yang diamankan tersebut semua berjenis kelamin laki-laki, yang berinisial, SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18).

Mereka ini ditangkap di tempat berbeda dalam wilayah Kota Banda Aceh termasuk salah satunya di Kabupaten Aceh Besar.

Barang bukti miras. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

“Peranan masing-masing tersangka sebagai penjual,” kata Kabag Ops, Kompol Yusuf Hariadi didampingi Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra dalam konferensi pers, Senin 18 Maret.

Menurut Kepolisian, para terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut dibeli dari Medan, Sumatera Utara dengan cara menggunakan pengiriman ekspedisi, beli sendiri, titip melalui orang kemudian melakukan transaksi di wilayah Banda Aceh. Motif para pelaku menjual miras di Bnda Aceh juga karena faktor ekonomi.

Kini para terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 16 Ayat 1 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.

“Kedepannya kita berharap tidak ada lagi pelaku yang menjual miras di Banda Aceh,” harapnya.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net- Universitas Syiah Kuala (USK) membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak parah bencana hidrometeorologi di Aceh. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian kampus terhadap mahasiswa dan keluarga…

close