Habanusantara.net – Video protes terhadap biaya lapak pedagang takjil di Banda Aceh beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut menunjukkan seorang perempuan tersebut enggan membayar retribusi lapak sebesar Rp5 ribu.
Pasalnya ia menilai tindakan tersebut tidak tepat sasaran dan menduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menjelaskan bahwa retribusi resmi yang dipungut Pemerintah Kota memiliki aturan jelas dan dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022, dengan tarif sebesar Rp5 ribu per lapak per hari. Begitu juga untuk PKL yang berjualan takjil Ramadan telah diatur dalam SK Wali Kota Banda Aceh nomor 53 tahun 2025.
“Kita tidak tau apakah itu oknum atau petugas resmi. Kita berharap masyarakat bisa membedakan mana yang resmi dan yang bukan,” kata Illiza di Banda Aceh, Senin (10/3/2025).
Ia mengatakan bahwa selama ini banyak retribusi resmi telah dipalsukan. Maka menanggapi ini pemerinta kota Banda Aceh akan melakukan penertiban, komunikasi dan koordinasi dnegan pemerintah gampong dan Kecamatan untuk menghindari hal serupa kembali terjadi.
“Akan kita tindak jika memang ada oknum yang melakukan pungli,” ujarnya.
Illiza mengimbau masyarakat khususnya para pedagang agar dapat mengenali petugas resmi. Kata dia, para petugas resmi dapat ditandai adanya tanda pengenal, seragam resmi, serta memberikan struk pembayaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Ada struk resmi yang diberikan dari petugas, mereka juga menggunakan identitas dan seragam resmi dari dinas,” tuturnya.[Fira]