Habanusantara.net – Kepala BLUD UPTD Pasar Diskopukmdag Kota Banda Aceh, Agustiar, memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menuding adanya pungutan liar terhadap pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang takjil di kawasan Taman Makam Pahlawan.
Dalam video yang diunggah di TikTok oleh akun @sofiadefirst01, seorang pedagang takjil Ramadan mengeluhkan kutipan retribusi sebesar Rp 5.000, yang menurutnya memberatkan karena dagangannya belum laku.
Video tersebut telah ditonton ribuan kali, mendapat 3.044 suka, dibagikan 462 kali, dan dikomentari oleh 42 pengguna.
Agustiar menegaskan bahwa kutipan retribusi tersebut merupakan pungutan resmi yang dilakukan oleh petugas UPTD Pasar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Petugas yang melakukan kutipan adalah Ibu Fitri Yanti, pegawai resmi UPTD Pasar. Beliau dibekali dengan Surat Tugas, ID Card pegawai, dan lokasi pengutipan. Jadi, ini bukan pungutan liar atau pemalakan,” ujar Agustiar saat dikonfirmasi oleh habanusantara.net, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Agustiar menjelaskan bahwa kutipan retribusi bagi PKL telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022 tentang tarif retribusi, serta diperkuat dengan Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 465 Tahun 2021 mengenai penetapan zona dan lokasi binaan PKL.
Untuk jajanan kuliner ramadhan juga dikeluarkan keputusan walikota no 53 tahun 2025 tentang penetapan lokasi sementara penjualan daging megang dan kuliner Ramadhan 1446 H di Kota Banda Aceh.
“Tarif retribusi bagi PKL sudah jelas, yaitu Rp 5.000 per lapak per hari, bukan ratusan ribu seperti yang disampaikan dalam video,” tambahnya.
Menurutnya, pengutipan retribusi ini dilakukan di 25 lokasi, termasuk kawasan Makam Pahlawan, sebagaimana diatur dalam SK Wali Kota Banda Aceh Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadan 1446 H.
Setiap PKL yang membayar retribusi juga menerima bukti berupa tiket resmi.
Agustiar juga membantah adanya paksaan dalam pengutipan retribusi.
“Kami mengutip bagi yang mampu membayar. Kalau memang tidak mampu, tidak dipaksa. Namun, jangan mengkambinghitamkan petugas kami, karena mereka adalah petugas resmi, bukan abal-abal,” tegasnya.
Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan dan menertibkan PKL yang berjualan di luar zona yang telah ditetapkan.
“Jika ada pedagang yang tidak mematuhi aturan dan berjualan di jalanan yang bukan untuk mereka, tentu akan kami tertibkan. Jalan bukan hanya milik pedagang, tetapi juga milik masyarakat dan pengguna lalu lintas lainnya,” pungkasnya.[Is]