News

Viral! Pedagang Takjil Tolak Retribusi Rp 5 Ribu di Banda Aceh

×

Viral! Pedagang Takjil Tolak Retribusi Rp 5 Ribu di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Viral Pungutan Liar
Viral Pungutan Liar

Habanusantara.net – Seorang pedagang takjil di kawasan Taman Makam Pahlawan Banda Aceh menjadi viral setelah menolak membayar retribusi Rp 5.000 yang ditagih petugas. Dalam video yang diunggah di akun TikTok @sofiadefirst02, pedagang tersebut mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut dan merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah.

Dalam video yang telah ditonton ribuan kali dan mendapat lebih dari 3.180 suka serta 476 kali dibagikan itu, pedagang perempuan tersebut mengeluhkan bahwa pemerintah hanya datang memungut retribusi tanpa menyediakan fasilitas yang memadai.


“Lakupun belum, kalian datang minta uang lapak. Enak saja. Tak mau saya kasih,” ujarnya dalam video tersebut.
Sejumlah warganet turut memberikan komentar terhadap video ini, beberapa mempertanyakan apakah kutipan tersebut resmi atau termasuk pungutan liar.

Salah satu pengguna TikTok, @Riani, menandai Wali Kota Banda Aceh dan berkomentar, “Buk kek mana apa kurang dana kota Banda Aceh, ampe org jualan pun dipalak.” Sementara itu, akun @Azka_puan529 menulis, “Kalau di Jakarta saja begini, di Aceh lebih parah. Zaman sekarang nggak seharusnya begitu.”

Sementara itu, Kepala BLUD UPTD Pasar Kota Banda Aceh, Agustiar, memberikan klarifikasi terkait video yang viral tersebut. Menurutnya, kutipan Rp 5.000 yang dipermasalahkan adalah retribusi resmi yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022 tentang tarif retribusi.

“Petugas yang melakukan kutipan di kawasan Taman Makam Phalawan itu adalah Ibu Fitri Yanti, pegawai resmi UPTD Pasar. Beliau dibekali dengan Surat Tugas, ID Card pegawai, dan lokasi pengutipan. Jadi, ini bukan pungutan liar atau pemalakan,” tegas Agustira kepada habanusantara.net, Senin (10/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa kutipan retribusi bagi PKL tidak hanya berlaku di satu lokasi, melainkan di 25 lokasi lainnya di Banda Aceh, termasuk kawasan Makam Pahlawan.

Hal ini diperkuat dengan SK Wali Kota Banda Aceh Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadan 1446 H.

“Tarif retribusi bagi PKL sudah jelas, yaitu Rp 5.000 per lapak per hari, bukan ratusan ribu seperti yang disampaikan dalam video,” tambahnya.

Setiap PKL yang membayar retribusi juga menerima bukti berupa tiket resmi. Agustiar juga membantah adanya paksaan dalam pengutipan retribusi.

“Kami mengutip bagi yang mampu membayar. Kalau memang tidak mampu, tidak dipaksa. Namun, jangan mengkambinghitamkan petugas kami, karena mereka adalah petugas resmi, bukan abal-abal,” tegasnya.

Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan dan menertibkan PKL yang berjualan di luar zona yang telah ditetapkan.

“Jika ada pedagang yang tidak mematuhi aturan dan berjualan di jalanan yang bukan untuk mereka, tentu akan kami tertibkan. Jalan bukan hanya milik pedagang, tetapi juga milik masyarakat dan pengguna lalu lintas lainnya,” pungkasnya.[]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close