Habanusantara.net – Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ely Safrida mengimbau kepada seluruh peserta pemilu tidak memanfaatkan waktu masa tenang pemilu 2024 untuk berkampanye.
Ely Safrida mengatakan, kampanye di platform digital juga sudah tidak dibolehkan apalagi kampanye langsung, sebab sudah ada aturannya yang melarang peserta maupun tim dan masyarakat untuk tidak berkampanye pada masa tenang.
Ely menjelaskan, akan ada sanksi pidana bagi mereka yang melakukan kampanye secara sebagai dalam masa tenang pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia menyampaikan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
“Karena itu, kami mengimbau kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah dibuat,” kata Ely Safrida, Ahad 11 Februari 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ely Safrida juga mengimbau masyarakat untuk menolak dan melawan politik uang. Peserta pemilu dan tim kampanye juga diingatkan, karena jika ketahuan juga akan diberikan sanksi berupa sanksi pidana kurungan 4 tahun.
“Hal itu sudah diatur dalam Pasal 523 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Yang mana setiap pelaksanaan, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung, dapat dipidana paling lama 4 tahun atau denda 48 juta rupiah,” paparnya.