ADVERTORIALDPRK

DPRK Banda Aceh Rancang Qanun Pelestarian Budaya Tak Benda

×

DPRK Banda Aceh Rancang Qanun Pelestarian Budaya Tak Benda

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad
Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad

Habanusantara.net,Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, melalui inisiatif Komisi IV, memperkuat upaya pelestarian warisan budaya tak benda dengan merancang Qanun khusus.

Inisiatif ini bermaksud mengajak masyarakat Kota Banda Aceh untuk lebih sadar dan bertanggung jawab dalam melestarikan nilai-nilai budaya yang tak ternilai.

Qanun ini, yang saat ini menunggu fasilitasi dari Biro Hukum Setda Aceh sebelum pengesahan, diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga keberagaman budaya Kota Banda Aceh.

Menurut Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda memiliki tujuan penting.

Melalui upaya ini, diharapkan budaya tak benda, yang mencakup kesenian, kebahasaan, adat istiadat, dan kuliner khas, dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Langkah ini diambil untuk menjaga kemajuan peradaban, meningkatkan harkat dan martabat manusia, serta mempertahankan identitas Kota Banda Aceh di tengah arus globalisasi.

Salah satu aspek yang ditonjolkan dalam Qanun ini adalah kewajiban ASN, pejabat publik, dan pelaku usaha untuk menggunakan pakaian adat pada hari dan kegiatan tertentu.

Hal ini dianggap sebagai bentuk konkrit dari penyelenggaraan pemeliharaan adat istiadat, ritus, dan perayaan-perayaan yang mengakar dalam budaya lokal.

Musriadi juga menegaskan bahwa Qanun ini bukan hanya tentang pengamanan budaya lokal tetapi juga untuk membangun karakter, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, upaya ini diarahkan untuk mempromosikan warisan budaya tak benda di tingkat lokal dan internasional.

Pelestarian warisan budaya tak benda, menurut Musriadi, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat diharapkan ikut serta dalam upaya ini, menjadi pelaku utama dalam melestarikan dan memanfaatkan kebudayaan kota.

Melalui Qanun ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai budaya semakin meningkat, dan pelestarian dilakukan secara optimal.

Musriadi menuturkan bahwa pelestarian warisan budaya tak benda harus memiliki landasan hukum yang jelas, dan Qanun Kota Banda Aceh dianggap sebagai instrumen yang tepat untuk mencapai hal tersebut.

Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan upaya pelestarian yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dapat diwujudkan secara lebih terarah dan efektif.

Sebagai penutup, Musriadi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran sentral dalam menjaga keberlanjutan budaya Kota Banda Aceh.

Dengan adanya Qanun Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda, diharapkan keterlibatan masyarakat dalam melestarikan kekayaan budaya lokal semakin meningkat. Dengan demikian, Kota Banda Aceh dapat tetap memancarkan keunikan dan keberagaman budayanya di tengah-tengah era globalisasi yang terus berkembang.[Adv]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close