HeadlineNewsPemerintahan

Pj Gubernur Apresiasi Pendapat DPRA Terkait Perubahan APBA 2023

×

Pj Gubernur Apresiasi Pendapat DPRA Terkait Perubahan APBA 2023

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, memberikan apresiasi terhadap Pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2023.

Penghargaan tersebut disampaikan dalam suasana yang penuh semangat pada Rapat Paripurna DPR Aceh Masa Persidangan Tahun 2023 yang berlangsung pada Sabtu (30/9/2023) malam lalu.

Achmad Marzuki, dalam pidatonya di hadapan anggota DPRA, menyampaikan, “Kami atas nama Pemerintah Aceh beserta seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, Para Wakil Ketua, dan Anggota DPR Aceh yang terhormat, dengan penuh semangat untuk bersinergi dalam menyelesaikan rangkaian pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023, yang telah dilaksanakan secara berkesinambungan, di penghujung Bulan September 2023 ini.”

Selama proses persidangan yang berlangsung dengan dinamika tinggi, Penjabat Gubernur juga memberikan penghormatan khusus kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh. Ia menekankan bahwa kerja sama yang baik selama proses pembahasan adalah kunci keberhasilan akhir dari Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023.

“Semua pendapat, usul, dan saran, serta koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini, baik yang disampaikan oleh Badan Anggaran maupun Pendapat Akhir Fraksi DPR Aceh, akan menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Achmad Marzuki.

Lebih lanjut, Penjabat Gubernur Aceh menegaskan bahwa hasil keputusan yang dicapai bersama dalam Sidang Dewan Yang Terhormat ini adalah bukti nyata dari komitmen Pemerintah Aceh dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Aceh.

“Dokumen Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023, yang akan kita setujui bersama hari ini, segera akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan proses evaluasi,” kata Gubernur.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang APBD Perubahan yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, serta rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu tiga hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang APBD, sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Rapat paripurna berakhir dengan penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023, oleh Penjabat Gubernur Aceh kepada Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, selaku pimpinan sidang.

Komitmen yang kuat dari pihak eksekutif dan legislatif Aceh dalam menyelesaikan masalah anggaran ini menunjukkan kesiapan mereka untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Aceh pada tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close