Habanusantara.net, Pemuda berinisial RU (25) warga salah satu Kecamatan di Kabupaten Nagan Raya diciduk polisi dari Satreskrim Polres Nagan Raya.
Ia diciduk karena diduga melecehkan anak berusia 10 tahun.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (20/9/2022) sekira puku 16.30 WIB lalu.
“Setelah pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban, kemudian dia yang didampingi oleh aparatur gampong secara kooperatif menyerahkan diri kepada kita,” kata AKP Machfud, Kamis (30/9/2022).
Sekarang, kata Machfud, pelaku sudah diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakannya, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 pasal 47 dengan ancaman sebanyak 90 kali cambuk atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan
Selain itu pelaku juga dikenai, pasal tindak pidana pencabulan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara(Mdn)




















