DaerahHeadlineNarkobaNasionalNews

Seorang Oknum Polisi Asal Sumut Ditangkap BNN Aceh Bersama 2 Wanita

×

Seorang Oknum Polisi Asal Sumut Ditangkap BNN Aceh Bersama 2 Wanita

Sebarkan artikel ini
Seorang Oknum Polisi usai diamankan BNNP Aceh [Foto/ For Habanusantara]

Habanusantara.net, Seorang Oknum polisi berpangkat Briptu asal Deli Serdang, Sumatera Utara(sumut)  ditangkap Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama dua orang lainnya diduga penyalahguna peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, (Kamis 22/9/2022) lalu.

Mereka adalah 1 Laki-laki berinisial SRB (28), 2 perempuan berisial EW (35) dan WA (33).

Ketiga pelaku ini diamankan Personil Brantas BNNP Aceh dirumah EW  di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, sekira pukul 03.37 WIB, Kamis (22/9/ 2022) lalu.

Hasil Pulbaket terhadap Penyidik Pembantu BNNP Provinsi Aceh, Irwandi menerangkan, 1 tersangka laki-laki berinisial SRB (28) diketahui oknum anggota kepolisian berpangkat Briptu bertugas di Polrestabes Medan.

SRB Bersama dengan WA berangkat menuju rumah EW  yang berada di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dengan maksud untuk membeli 50 gram shabu.

Setelah sampai di rumah EW, SRB  menerima uang dari WA kemudian menyerahkan uang kepada EW untuk pembelian shabu, yang berperan sebagai tester dari barang haram tersebut.

Berdasarkan infomasi yang diperoleh media ini, tim Brantas BNNP Aceh langsung melakukan penindakan terhadap ketiga pelaku. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan.

Selain para tersangka, Personil Brantas BNNP Aceh juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat (bruto) 42.15 gram.

Personil Brantas BNNP Aceh juga mengamankan identitas para pelaku, Pertama, atas nama, EW umur 35 Tahun, pekerjaan ibu rumah tangga (IRT), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kedua, atas nama, WA, umur 33 tahun, Pekerjaan ibu rumah tangga IRT,  Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Ketiga, atas nama, SRB umur 28 tahun, Pekerjaan, Polri/pangkat Briptu, warga Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Selanjunya petugas juga mengamankan 3 ktp atas nama ketiga pelaku, 1 unit HP android , 1 buah tas, 1 buah dompet, dan  1 buah KTA POLRI atas nama SRB.

Saat ini, ketiga pelaku berada di kantor BNNP Provinsi Aceh untuk dilakukan proses sidik selanjutnya.

Terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Briptu SRB sedang dalam proses oleh Sie Propam Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda SIK  saat dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsAppnya,  mengucapkan terimakasih atas informasinya.

“Informasi ini masih sedang didalami oleh Propam Polrestabes Medan,”jelas Kapolrestabes Medan ini.

Sementara itu, Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Kombes Pol Mirwazi saat dikonfirmasi Habanusantara.net, mengatakan, benar telah diamankan 3 orang pelaku.

“Untuk Pelaku SRB berkas masih di lengkapi untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kombes pol Mirwazi kepada Habanusantara.net, Jumat (30/9/2022) malam.

Selanjutnya, Kombes Pol Mirwazi mengungkapkan, sidang kode etik profesi SRB akan di lakukan oleh pihak Polda Sumatera Utara. (akb)

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close