ADVERTORIALDPRKParlemen

Ketua DPRK RDPU Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam

×

Ketua DPRK RDPU Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Acara yang berlangsung di Aula Bapelkes pada Selasa (31/10/2023) ini dihadiri oleh ratusan peserta dari majelis ta’lim se Kecamatan Kuta Alam dan menghadirkan narasumber utama, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim.

RDPU ini dipandu oleh Kabag Humas dan Risalah Sekretariat DPRK Banda Aceh, Yusnardi, yang memoderatori jalannya diskusi.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan pentingnya menjaga agar syariat Islam dapat diterapkan dengan baik di seluruh gampong di Banda Aceh.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab untuk menerapkan syariat Islam bukan hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab pribadi, keluarga, dan komunitas masyarakat.

Farid menjelaskan bahwa penerapan syariat Islam dapat dilihat dalam tiga aspek.

Pertama, tanggung jawab individu (mas’uliyyatul fardiyah), yang berarti setiap individu Muslim memiliki kewajiban untuk menerapkan syariat Islam pada diri sendiri dan keluarganya.

Kedua, tanggung jawab komunal (mas’uliyyatul jam’iyyah), yang mengacu pada tanggung jawab dalam komunitas seperti kepala desa, organisasi, majelis taklim, kampus, dan pemerintah kota.

Terakhir, tanggung jawab pemerintah (mas’uliyyatul hukumiyyah), yang melibatkan pemerintah dalam membuat regulasi dan penegakan hukum terkait syariat Islam.

“Dengan pemahaman ini, artinya kita tidak perlu saling menyalahkan, setidaknya kita harus menjalankan syariat Islam sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab masing-masing, minimal di lingkungan keluarga kita sendiri,” katanya.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, menjelaskan bahwa syariat Islam sudah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh hingga regulasi-peraturan setempat yang mengamanatkan pelaksanaan syariat Islam.

Ridwan juga memaparkan tiga program yang sedang dijalankan oleh Dinas Syariat Banda Aceh, yaitu penguatan syariat Islam di sekolah-sekolah, penguatan regulasi, dan pembinaan serta pengawasan.

RDPU ini dihadiri oleh peserta yang antusias, yang mengajukan berbagai pertanyaan dan memberikan masukan kepada narasumber terkait penerapan praktik ekonomi Islam, pelanggaran syariat di gampong, peran muhtasib gampong, pengajian ibu-ibu, dan efektivitas penerapan syariat selama ini. [Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close