Habanusantara.net- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), atau yang dikenal dengan istilah public hearing, yang membahas Rancangan Qanun Warisan Budaya Takbenda Tahun 2023. Acara ini digelar di lantai IV gedung DPRK Banda Aceh pada Rabu (15/2/2023).
RDPU dibuka oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, dan dihadiri oleh Ketua Komisi IV, M Arifin, Wakil Ketua Komisi IV, Syarifah Munira, serta anggota komisi lainnya seperti Musriadi, Irwansyah, dan Kasumi Sulaiman. Pihak Pemerintah Kota (Pemko) juga turut serta, dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sulaiman Bakri, hadir dalam acara tersebut.
Peserta RDPU melibatkan perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) terkait, para ahli dalam perumusan qanun, Majelis Adat Aceh (MAA) Banda Aceh, tokoh adat dan budaya, camat, guru-guru di lembaga pendidikan, masyarakat umum, mahasiswa, dan perwakilan dari dinas Pemerintah Aceh serta kementerian.
Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, menjelaskan bahwa Rancangan Qanun Warisan Budaya Takbenda memiliki signifikansi yang besar dalam melindungi, merawat, serta melestarikan warisan budaya takbenda yang berharga di Kota Banda Aceh.
Qanun ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk upaya pelestariannya, sekaligus menjadi sarana untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya merawat warisan budaya tersebut.
“Warisan budaya takbenda ini penting untuk dijaga karena merupakan bagian dari identitas daerah kita dan sebagai tanda penghormatan terhadap leluhur kita,” ujarnya.
Ketua Komisi IV, M Arifin, menekankan bahwa RDPU ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan Rancangan Qanun Warisan Budaya Takbenda yang merupakan inisiatif DPRK Banda Aceh. Qanun ini bertujuan melindungi seluruh kebudayaan dan warisan Aceh dan nasional yang harus dijaga dan dilestarikan.
“Oleh karena itu, dalam RDPU ini, masukan dan saran dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk meningkatkan keberhasilan upaya pelestarian warisan budaya takbenda ini,” katanya.
Wakil Ketua Komisi IV, Syarifah Munira, mengapresiasi kontribusi semua pihak yang telah berpartisipasi dalam upaya pelestarian warisan budaya takbenda di Kota Banda Aceh.
Dia berharap bahwa masukan dan saran yang diberikan dalam RDPU ini akan menjadi langkah konkret dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya dan warisan Aceh.
Anggota Komisi IV, Musriadi, menekankan bahwa RDPU merupakan tahap akhir dalam proses perumusan qanun. Oleh karena itu, masukan dan saran yang diberikan dalam forum ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan qanun tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengajak semua peserta RDPU untuk aktif memberikan masukan dan perhatian terhadap Rancangan Qanun Warisan Budaya Takbenda ini, terutama dalam konteks pendidikan sebagai upaya merawat warisan budaya oleh generasi muda.
“Qanun ini memiliki pentingnya karena banyak budaya dan warisan kita yang telah diakui oleh daerah lain. Kami berterima kasih kepada DPRK yang telah menginisiasi pembuatan qanun ini, dan kami berharap ini akan menjadi upaya bersama kita dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya takbenda kita,” ujarnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum ini menjadi bagian dari upaya yang serius untuk mempertahankan dan melestarikan warisan budaya takbenda yang kaya di Kota Banda Aceh, serta untuk menggali masukan penting dari berbagai pihak yang berkomitmen untuk pelestariannya.[Adv]