Habanusantara.net, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Sidang Paripurna untuk mengesahkan Program Legislasi Kota (Prolek) Tahun 2024, Senin 18 Maret 2024 malam.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRK Banda Aceh ini dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar. Turut hadir dalam sidang tersebut Wakil Ketua I, Usman, Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta seluruh anggota DPRK Banda Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, beserta unsur Forkopimda Banda Aceh dan Kepala SKPK Pemko Banda Aceh juga hadir untuk memberikan dukungan terhadap langkah legislatif ini.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dalam sambutannya menyatakan bahwa berbagai rancangan qanun prioritas telah dibahas secara komprehensif oleh Badan Legislasi (Banleg) bersama dengan tim eksekutif.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pembahasan hingga disahkan menjadi qanun yang akan berjalan sesuai dengan target dan waktu yang telah disepakati.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg), Tati Meutia Asmara, menjelaskan bahwa terdapat sembilan rancangan qanun prioritas yang masuk dalam Prolek Banda Aceh tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRK Banda Aceh, meliputi Pelestarian Warisan Budaya tak benda, Pembangunan Kepemudaan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Sistem Pendidikan Tahfiz Qur’an.
Sedangkan lima rancangan qanun lainnya berasal dari usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, termasuk Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2023, Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2024, dan APBK Banda Aceh Tahun 2025.
“Terkait dengan Prolek Tahun 2024 ini, kami berharap agar seluruh rancangan qanun dapat diselesaikan sebelum masa bakti DPRK Banda Aceh berakhir pada September 2024,” ungkap Tati Meutia Asmara.
Politisi dari PKS juga menekankan pentingnya prioritas dalam pembahasan rancangan qanun yang masuk dalam Prolek Tahun 2024 ini. Dengan demikian, diharapkan bahwa penyelesaian produk hukum daerah dapat mencapai keseluruhan sesuai dengan target kinerja bidang legislasi.
Sidang Paripurna pengesahan Prolek Tahun 2024 ini mencerminkan komitmen DPRK Banda Aceh dalam memajukan pembangunan dan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat Banda Aceh.[]