DPRKParlemen

DPRK Banda Aceh Mendorong Digitalisasi Pajak Daerah untuk Tingkatkan PAD

×

DPRK Banda Aceh Mendorong Digitalisasi Pajak Daerah untuk Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Royes Ruslan menyoroti pentingnya digitalisasi pajak daerah sebagai kunci dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Poin penting itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, Royes Ruslan dalam pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat terhadap Raqan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2023.

Dalam pendapatnya, Royes menekan pada perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang merupakan sumber utama pendapatan daerah.

Menurut Royes Ruslan, digitalisasi pajak daerah adalah langkah penting yang harus terus ditingkatkan.
Ini mencakup baik penyempurnaan sistem digital maupun sosialisasi yang lebih baik kepada wajib pajak dan wajib retribusi daerah.

Digitalisasi telah menjadi elemen integral dalam upaya modernisasi pemerintahan dan menjadi semakin relevan dalam konteks pajak dan retribusi daerah.

Dalam rapat tersebut, Ketua Fraksi Demokrat, Royes Ruslan, mengomentari penurunan target penerimaan PAD dan menekankan perlunya peningkatan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai langkah kunci dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Royes Ruslan, upaya memudahkan pelayanan pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi harus terus ditingkatkan, baik dari segi sistem maupun sosialisasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi daerah. Digitalisasi telah menjadi bagian penting dalam upaya modernisasi pemerintahan, dan hal ini juga berlaku dalam hal perpajakan dan retribusi daerah.

Begitu juga terkait sosialisasi, Royes mengungkapkan bahwa perlu dilakukan secara lebih bervariasi, terutama bagi wajib pajak dan wajib retribusi daerah yang belum melek teknologi digital.

Dalam hal ini, pendekatan berbasis komunitas dan pendidikan masyarakat akan menjadi kunci kesuksesan.

“Intinya adalah untuk memudahkan akses terhadap sistem pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Royes saat menyampaikan laporannya.

Dalam konteks ini, digitalisasi bukan hanya tentang mempermudah proses pembayaran, tetapi juga tentang meningkatkan kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi akan kewajiban mereka, serta memberikan akses yang lebih mudah bagi mereka yang belum mahir dalam teknologi digital.

Royes menambahkan bahwa kegiatan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai salah satu pilar sistem ekonomi juga perlu terus didorong dan difasilitasi lebih maksimal. Ini menjadi langkah penting dalam membantu memulihkan kehidupan ekonomi masyarakat yang terdampak oleh berbagai tantangan ekonomi, terutama selama pandemi COVID-19.

“Sudah saatnya jajaran aparatur pemerintah menjemput bola, yakni mendatangi dan mendata KUKM, membantu proses perizinan dan sertifikasi usaha, permodalan, pembinaan usaha, serta promosi dan publikasi produk melalui berbagai event pameran atau eksibisi,” ujarnya.

Meski dalam proses pemulihan ekonomi, penerimaan PAD pada APBK 2023 diprediksi bertambah dari APBK 2022.

Namun, ada penurunan dari retribusi daerah. Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa retribusi daerah dan pajak daerah harus terus ditingkatkan karena menjadi salah satu tulang punggung kemandirian Kota Banda Aceh.

Selain itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan PAD lainnya juga perlu dijaga konsistensi penerimaannya. Esensinya adalah memudahkan akses pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Selain peningkatan pelayanan pajak dan retribusi daerah, perlu juga koordinasi yang baik antara perangkat daerah dengan instansi vertikal dan pemerintah provinsi. Kerjasama dengan badan-badan usaha yang berpotensi untuk mengembangkan pembiayaan non-APBN/APBK juga harus ditingkatkan.

“Kami berharap APBK 2023 dapat meningkatkan ketahanan masyarakat, menjamin infrastruktur dan tata ruang yang ramah lingkungan, pemerataan perekonomian, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta sistem birokrasi yang melayani,” tutur Royes Ruslan.

Peningkatan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan langkah yang penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota.

Digitalisasi dan sosialisasi yang lebih baik akan membantu memperluas basis wajib pajak dan wajib retribusi, sementara dorongan terhadap koperasi dan UKM akan membantu menggerakkan ekonomi lokal.

Semua langkah ini, jika dilaksanakan dengan baik, akan membantu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dengan demikian, meningkatkan kemandirian kota dalam pembangunan[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close