DPRKHeadlineNews

Dilema Aset Publik, Gedung Pasar Aceh Shopping Center Lama Antara Renovasi dan Pembongkaran

×

Dilema Aset Publik, Gedung Pasar Aceh Shopping Center Lama Antara Renovasi dan Pembongkaran

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Gedung Pasar Aceh Shopping Center lama (PAS) di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, yang berada pada persimpangan jalan yang mengharuskan pemangku kepentingan memilih antara tindakan renovasi atau pembongkaran.

Kehadiran Tim Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah DPRK Banda Aceh bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) beberapa waktu lalu, memberikan pandangan lebih jelas mengenai kondisi gedung dan peluang masa depannya.

Ketua Tim Pansus, Ramza Harli, membeberkan bahwa kunjungan tim bertujuan untuk menggali informasi yang mendalam mengenai status dan kondisi Gedung Pasar Aceh Shopping Center Lama, yang merupakan aset penting Pemerintah Kota Banda Aceh. Sebelum menuju lokasi, tim terlebih dahulu melakukan pertemuan di Diskopukmdag Kota Banda Aceh untuk membahas dan merumuskan strategi pemeriksaan.

Ramza menjelaskan bahwa hasil pantauan Tim Pansus menunjukkan tanda-tanda kerusakan pada gedung, khususnya pada sejumlah bagian besi yang telah mengalami karat. Meskipun lantai dasar masih digunakan oleh para pedagang untuk berjualan, lantai dua sudah tidak lagi dihuni.

Hasil investigasi terungkap bahwa kontrak gedung telah berakhir pada 22 Februari 2022. Namun, Ketua Diskopukmdag Banda Aceh, M Nurdin, menyatakan bahwa gedung ini tidak lagi dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena hasil survei menunjukkan bahwa kondisinya telah mencapai tingkat tidak layak digunakan.

Ramza menegaskan urgensi pengambilan keputusan terkait masa depan gedung ini. Ia menyatakan, “Kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan: apakah gedung ini akan direnovasi atau dibongkar? Pertimbangan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas, sehingga tindakan yang diambil nantinya akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya.”

Selain melihat segi fisik gedung, Tim Pansus juga berinteraksi dengan para pemangku kepentingan yang beraktivitas di dalam gedung. Meskipun terdapat beberapa kios yang masih berfungsi, ada juga sebagian kios yang telah disewakan kembali kepada pihak lain.

Gedung Pasar Aceh Shopping Center Lama
Gedung Pasar Aceh Shopping Center Lama

“Ini gedung besar milik pemko, tapi jika tidak mendatangkan PAD, sia-sia saja, dan ini mengecewakan sekali pengelolaan asetnya. Kami akan mempelajari kembali status gedung ini yang dibangun oleh CV. Jamur pada tahun 1989. Karena bangunan ini dibangun diatas tanah pemko tapi menurut informasi kios-kios yang ada di gedung tersebut sudah jadi hak milik” ujarnya.

“Kami percaya bahwa Diskopukmdag harus mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan aset-aset yang mangkrak demi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh. Pertimbangan penggunaan kembali aset ini melibatkan berbagai pihak, baik dari sektor publik maupun swasta,” tegas Ramza

Tim Pansus yang terdiri dari sejumlah anggota seperti Ramza Harli, Tuanku Muhammad, Heri Julius, Irwansyah, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, M Arifin, dan Devi Yunita, mengambil komitmen untuk menggali informasi secara mendalam guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait status dan sejarah Gedung Pasar Aceh Shopping Center Lama.

Dalam konteks ini, langkah-langkah lebih lanjut akan disusun setelah adanya uji kelayakan oleh tenaga ahli, baik dari Pemerintah Kota Banda Aceh maupun pihak luar. Masyarakat dan kepentingan mereka tetap menjadi pertimbangan utama dalam upaya untuk memutuskan apakah renovasi atau pembongkaran menjadi pilihan terbaik.[Adv]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close