Habanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh memberikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Aceh Nomor 451/11286 yang bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan pelaksanaan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di Aceh.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengungkapkan pandangan tersebut dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh anggota DPRK Banda Aceh serta beberapa pejabat eksekutif kota, di gedung DPRK Banda Aceh, Senin 14 Agustus 2023.
“Kita semua menyadari bahwa pelaksanaan Syariat Islam di Aceh masih memerlukan perbaikan. Dengan berbagai sorotan yang terjadi belakangan ini, kami percaya bahwa saatnya bagi kita semua untuk merenung dan merumuskan upaya positif dalam mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam yang lebih kuat dan sesuai dengan semangat masyarakat Aceh,” ujar Farid.
Dalam pandangannya, dukungan terhadap SE Pj Gubernur Aceh adalah langkah awal yang penting dalam merespons berbagai tantangan dan dinamika dalam penegakan Syariat Islam di kota Banda Aceh. Farid mengajak semua pihak, baik dari pemerintahan maupun masyarakat, untuk berkolaborasi dan bersama-sama memberikan dukungan.
“Harmoni dan keutuhan kita sebagai masyarakat Aceh harus senantiasa menjadi panduan dalam mengembangkan dan memperkuat Syariat Islam. Dalam hal ini, SE Pj Gubernur Aceh perlu disampaikan kepada masyarakat secara persuasif dan humanis agar pemahaman yang holistik mengenai Syariat Islam dapat diterima dengan lapang dada,” tambah Farid.
Ketua DPRK Banda Aceh menekankan bahwa penegakan Syariat Islam harus lebih dari sekadar amar ma’ruf nahi mungkar. Ia mengusulkan pendekatan menyeluruh yang mencakup edukasi dan pemahaman yang mendalam dalam masyarakat.
Dalam upaya mewujudkan visi ini, Farid menyoroti pentingnya peran Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Ia juga menekankan peran sentral Pageu Gampong sebagai basis utama dalam penegakan Syariat Islam di masing-masing gampong.
Komitmen untuk menjaga integritas Syariat Islam juga ditegaskan dengan permintaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) untuk melakukan pengawasan yang ketat serta penempatan petugas di wilayah-wilayah yang rawan pelanggaran.[Adv]