Habanusantara.net, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna sampaikan usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) mengenai Rancangan Qanun (Raqan) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2022, di ruang utama sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (3/7/2023)
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK, Isnaini Husda, dan dihadiri oleh Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, Wakil Ketua I, Usman, serta seluruh anggota Dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Sekda Amiruddin, SKPK Banda Aceh, dan jajaran mereka.
Isnaini Husda, Wakil Ketua II, menyampaikan bahwa penyampaian usul, saran, dan pendapat Banggar serta pandangan umum anggota dewan terkait Raqan APBK 2022 merupakan langkah awal dalam memberikan pandangan dan argumentasi terkait permasalahan dan kendala yang ada di lingkup Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pelaksanaan anggaran tahun 2022.
“Kami berharap apa yang disampaikan nantinya dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja,” ujar Isnaini.
Beberapa anggota dewan, antara lain Musriadi, Teuku Arief Khalifah, Irwansyah ST, dan Abdul Rafur, menyampaikan pandangan umum mereka terkait APBK 2022.
Setelah usul, saran, dan pendapat dari Banggar serta pandangan umum anggota dewan disampaikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari Wali Kota Banda Aceh terhadap usul, saran, dan pendapat Banggar, serta pendapat umum anggota dewan terkait pertanggungjawaban APBK Banda Aceh 2022.[Adv]