DPRKHeadline

Pemko Banda Aceh Diminta Tuntaskan Utang

×

Pemko Banda Aceh Diminta Tuntaskan Utang

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Sidang paripurna yang digelar di gedung DPRK Banda Aceh pada Senin (3/7/2023) menjadi ajang untuk Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyampaikan pendapat, usul, dan saran terkait Rancangan Qanun (Raqan) APBK Tahun 2023.

Salah satu sorotan utama dalam sidang tersebut adalah tuntutan DPRK kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk menyelesaikan utang sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2022.

Anggota Banggar DPRK Banda Aceh, Safni, menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam perencanaan anggaran Pemko Banda Aceh.

Akibatnya, terjadi utang belanja sebesar Rp109.863.920.762,03 sejak 31 Desember 2022, serta defisit riil mencapai Rp148.701.338.166,88 setelah pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp38.837.462.404,85.

Safni menegaskan bahwa DPRK meminta kepada Pejabat Sementara (Pj) Wali Kota untuk segera menuntaskan utang tersebut agar tidak membebani anggaran tahun 2023 dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

“Pembayaran utang harus menggambarkan program kegiatan prioritas dan urusan wajib atau pelayanan mendesak. Oleh karena itu, kami meminta agar dibuatkan mapping yang jelas segera,” tegas Safni.

Selain itu, Safni juga menyoroti pentingnya rasionalisasi target pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan potensi yang sebenarnya pada tahun 2023.

Hal ini sejalan dengan arahan dan rekomendasi BPK-RI tahun 2022 serta hasil konsultasi yang dilakukan oleh pimpinan DPRK dan TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kota) dengan BPK-RI.

Rasionlisasi pendapatan yang bersumber dari PAD tahun 2023 akan dilakukan dalam APBK perubahan tahun 2023.

Permintaan dari DPRK tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan Pemko Banda Aceh dan memastikan kelangsungan keuangan yang sehat untuk pelaksanaan APBK Tahun 2023.

Semua pihak berharap agar pemimpin dan lembaga terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaikan masalah utang serta mengoptimalkan pendapatan daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banda Aceh.[is]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net- Universitas Syiah Kuala (USK) membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak parah bencana hidrometeorologi di Aceh. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian kampus terhadap mahasiswa dan keluarga…

close