HeadlineNews

Lecehkan Cucunya, Kakek Renta ini Dibekuk Polisi

×

Lecehkan Cucunya, Kakek Renta ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama saat memberikan keterangan pers di mapolres setempat, selasa (23/5/2023) [Foto/HO Habanusantara]
Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama saat memberikan keterangan pers di mapolres setempat, selasa (23/5/2023) [Foto/HO Habanusantara]

Habanusantara.net- Kejadian yang menggemparkan terjadi di Banda Aceh, saat seorang kakek renta ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap cucunya. Dua orang cucu yang seharusnya dilindungi dan dirawat dengan penuh kasih sayang, malah menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh sang kakek. Identitas sang kakek, SA (71), tidak dapat dipublikasikan untuk melindungi identitas korban yang bernama Bunga (11) dan Melati (4).

Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, kasus ini terjadi selama dua tahun terakhir di rumah SA. “Bunga dan Melati menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang kakeknya, SA, di sebuah rumah di Banda Aceh,” ungkap Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, dalam konferensi pers.

SA merupakan pensiunan PNS dan juga ayah dari ibu kandung Bunga dan Melati. Tindakan keji tersebut dilakukan SA dengan memanfaatkan waktu kebersamaan saat cucunya bermain dengan handphone miliknya. Kedua korban tinggal di rumah pelaku bersama ibu mereka yang telah berpisah sejak tahun 2021.

Modus operandi pelaku terungkap saat ia mengajak korban bermain di kamarnya dengan dalih menggunakan handphone. Ketika korban teralihkan dengan bermain handphone, SA dengan kejam melampiaskan nafsunya dengan melepaskan busana dan melakukan pelecehan seksual. Aksi bejat ini dilakukan secara bergantian pada kedua cucunya.

Kejadian ini berlangsung berulang kali selama dua tahun, namun pada bulan Maret 2023, Melati akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman traumatis ini kepada ayahnya, HSK. Ayah korban segera melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh segera mengambil tindakan setelah menerima laporan tersebut. Setelah melengkapi berkas, petugas berhasil menangkap SA di rumahnya pada Kamis (18/5/2023) siang tanpa perlawanan. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian korban.

Saat ini, Bunga dan Melati mendapatkan pendampingan dari P2TP2A Banda Aceh untuk membantu pemulihan trauma yang mereka alami. SA sendiri kini mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh, sambil menunggu pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close