Habanusantara.net – Dua spesialis pencurian becak motor (bentor) di beberapa lokasi di Banda Aceh berhasil diungkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. Keberhasilan ini berkat adanya rekaman CCTV yang diperlihatkan oleh korban kepada pihak kepolisian untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Kedua pelaku yang diketahui berinisial IS (33) dan A alias Paupau (50) akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (17/5/2023) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kedua pelaku telah melakukan serangkaian pencurian becak di tiga lokasi berbeda. Pencurian-pencurian itu terjadi di Toko Adik Abang Fotocopy, Jeulingke, di Jl. T Nyak Arif, dan Jl. Tgk Diblang, Gampong Lamdingin.
Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil mencuri tiga unit becak, yakni satu unit becak tipe Yamaha Vega ZR, becak R3 merek Honda Supra Fit, dan becak R3 tipe Honda NF 100 LD pada bulan April 2023. Kasatreskrim Fadillah mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah memisahkan spare part becak R3 tipe Honda NF 100 LD dan menjualnya ke pasar loak.
Berdasarkan kronologi kejadian, diketahui bahwa pada bulan April 2023, IS menghubungi A alias Paupau untuk merencanakan pencurian becak di wilayah Jeulingke. IS kemudian melihat satu unit becak R3 terparkir di pinggir jalan di Simpang Mesra. Tanpa ragu, dia mendorong becak tersebut menjauh dari tempat kejadian perkara dan membawanya pulang ke rumah Paupau. Sebagai imbalan atas kerja sama mereka, Paupau memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada IS.
Setelah melakukan aksi pencurian pada bulan April, kedua pelaku kembali beraksi pada bulan Mei 2023 dengan mencuri dua unit becak lainnya. Polisi juga akan melakukan pendalaman terhadap lima orang yang diduga sebagai penadah spare part becak motor yang dibongkar dan dijual oleh kedua pelaku. Harga jual spare part becak tersebut berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 700 ribu, tergantung jenisnya.
“Atas perbuatan mereka, kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap Kasatreskrim Fadillah.
Dengan penangkapan dua pria spesialis pencuri becak ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman yang lebih besar bagi masyarakat Banda Aceh. Keberhasilan tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan menindak tindak kejahatan di wilayah tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menyatakan apresiasinya terhadap tim yang berhasil menangkap kedua pelaku. Ia mengatakan, “Kami berterima kasih atas kerja keras dan dedikasi tim dalam mengungkap kasus ini. Tindakan ini merupakan bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindak kejahatan di kota ini.”
Untuk memastikan keamanan yang berkelanjutan, kepolisian akan terus mengintensifkan patroli di berbagai wilayah di Banda Aceh. Patroli rutin akan dilakukan untuk mencegah munculnya kasus pencurian dan tindak kejahatan lainnya. Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat melalui program-program komunitas yang bertujuan untuk membangun kesadaran akan keamanan dan memberikan edukasi tentang langkah-langkah pencegahan kejahatan.
Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. Ia mengajak seluruh warga Banda Aceh untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah ini. Laporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar kami dapat segera mengambil tindakan yang tepat,” pungkas Fadillah.[is]

![Polresta Banda Aceh memperlihatkan Dua spesialis Pencuri Becak Motor saat konferensi pers di Mapolres, selasa (23/5/2023) [Foto/HO Habanusantara]](https://habanusantara.net/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-23-at-16.21.10.jpeg)


















