DaerahNews

DPRK Sabang Bahas Dua Raqan dengan Kemenkumham Aceh

×

DPRK Sabang Bahas Dua Raqan dengan Kemenkumham Aceh

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Anggota DPRK Sabang dnegan Kanwil Kemenkumham Aceh, selasa (23/5/2023) [Foto/HO Habanusantara]
Pertemuan Anggota DPRK Sabang dnegan Kanwil Kemenkumham Aceh, selasa (23/5/2023) [Foto/HO Habanusantara]

Habanusantara.net, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengadakan rapat pengharmonisasian rancangan Qanun (Raqan) Kota Sabang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bangsal Garuda pada Selasa (23/05/2023).

 

Raqan yang dibahas dalam pertemuan tersebut mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sabang Tahun 2023-2043 dan Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pemerintahan Gampong.

 

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa harmonisasi pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan upaya dalam mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

 

“Oleh karena itu, aturan hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan perlu memperhatikan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dan tentunya harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat,” ujar Rakhmat.

 

Ia menjelaskan bahwa pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

 

“Upaya yang kita lakukan hari ini harus mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” tambahnya.

 

Selain Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, rapat pengharmonisasian ini dihadiri oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, sejumlah pejabat struktural, serta tenaga perancang perundang-undangan dan analis hukum dari Kemenkumham Aceh.

 

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRK Sabang, Ketua Pansus I DPRK Sabang, Kepala Dinas Sosial dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Sabang, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sabang, Kepala Bagian Hukum Setdako Sabang, dan beberapa anggota DPRK Sabang lainnya.

 

Wakil Ketua DPRK Sabang, Armadi, juga menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Ia menyadari bahwa pembentukan peraturan yang berkualitas membutuhkan masukan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

 

“Karena kita tidak memiliki tenaga perancang, perancang terdapat di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Sehingga kita membutuhkan masukan agar peraturan ini berkualitas,” kata Armadi.

 

Armadi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRK Sabang dan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sabang. Dia mengapresiasi peran Kemenkumham Aceh sebagai lembaga yang menyediakan tenaga ahli perancang perundang-undangan.

 

“Kerjasama antara DPRK Sabang dan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh akan memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat melibatkan kepentingan masyarakat secara langsung,” ujar Armadi.

 

Rapat pengharmonisasian Raqan Kota Sabang tersebut juga mendapatkan respons positif dari sejumlah anggota DPRK Sabang. Mereka mengakui bahwa kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif sangat penting untuk menciptakan peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Selain membahas Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sabang, rapat tersebut juga mengulas perubahan atas Qanun Kota Sabang mengenai Pemerintahan Gampong. Hal ini menunjukkan komitmen DPRK Sabang dalam melakukan perubahan yang progresif dan adaptif terhadap kebutuhan perkembangan wilayah.

 

Diharapkan hasil dari rapat pengharmonisasian ini akan menjadi landasan yang kokoh dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Kota Sabang. Dengan adanya kolaborasi antara DPRK Sabang dan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat mengoptimalkan pembangunan hukum nasional dan melayani kepentingan masyarakat dengan baik.

 

Kegiatan rapat tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk melibatkan tenaga ahli perancang perundang-undangan dalam proses pembentukan kebijakan. Dengan melibatkan para ahli, diharapkan peraturan yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat setempat.

 

Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh akan terus berperan aktif dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan di berbagai daerah di Aceh. Kolaborasi antara lembaga pemerintah dan DPRK diharapkan dapat menciptakan peraturan yang efektif, adil, dan berkelanjutan untuk kemajuan Aceh dan kesejahteraan masyarakatnya.[is]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Plt Sekda Bener Meriah, Armansyah (dok Ist).
Daerah

Habanusantara.net– Pemerintah daerah (Pemda) Bener Meriah akan melantik sebanyak 1.484 honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. “Besok para honorer yang lulus seleksi formasi…

close