“Proses hukum kode etik harus dipercepat dan tuntas sebagai bentuk komitmen. Perbuatan AH ini bukanlah perbuatan seorang anggota Polri tapi dilakukan secara pribadi. Oleh sebab itu perbuatan pribadi harus dipertanggungjawabkan,”ungkap Panca.(akb)
Langgar Kode Etik Profesi, AKBP Achiruddin di PTDH

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News