Habanusantara.net– Terbukti melanggar pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022, Majelis kode etik memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Langgar Kode Etik Profesi, AKBP Achiruddin di PTDH





