News

Langgar Kode Etik Profesi, AKBP Achiruddin di PTDH

×

Langgar Kode Etik Profesi, AKBP Achiruddin di PTDH

Sebarkan artikel ini
AKBP Achiruddin Hasibuan, Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut. (foto/ist)

Habanusantara.net– Terbukti melanggar pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022, Majelis kode etik memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close