Habanusantara.net– Terbukti melanggar pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022, Majelis kode etik memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Langgar Kode Etik Profesi, AKBP Achiruddin di PTDH

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News