“Yang dilakukan saudara AH adalah pelanggaran Peraturan kode etik profesi Polri yang tidak boleh dilakukan setiap anggota dalam segala hal, baik sebagai anggota Polri disaat bertugas maupun saat diluar tugas,”tegas Panca.
Langgar Kode Etik Profesi, AKBP Achiruddin di PTDH

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News