Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap AKBP Achiruddin tersebut dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, (2/5/2023).
Langgar Kode Etik Profesi, AKBP Achiruddin di PTDH

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News