“Kalau tidak karena Majelis Hakim Pengadilan Agama pada tahun 1997 yang salah ukur luas tanah, perkara tanah ini pasti sudah tuntas”.
Begitulah kalimat kekesalan yang terucap dari Teuku Anisrullah yang merupakan salah satu Tergugat pada perkara Gugatan Perdata Nomor 148/Pdt.G/2023/MS.Bna tanggal 12 April 2023 antara Cut Jamilah Binti Teuku Husin cs melawan Teuku Anisrullah Bin T. Ahmad cs di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh.
Teuku Anisrullah menyebutkan bahwa Gugatan ini buntut dari kesalahan ukur Majelis Hakim pada Perkara Gugatan Perdata tahun 1997, yaitu Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/97/PA-BNA yang pada saat itu para Penggugat Cut Aisyah cs menggugat Teuku Ahmad Bin Cek cs atas sebidang tanah seluas lebih kurang 800 M2 yang terletak di Desa Leung Bata Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Lanjut Teuku Anisrullah, mengatakan bahwa pada saat Perkara tahun 1997 itu dilakukan Pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim, disitulah kesalahan terjadi.
“Majelis Hakim tanpa didampingi oleh Kepala Desa Leeng Bata, pada saat mengukur objek perkara. Namun kesalahan terjadi, Majelis Hakim mengukur luas bidang tanah yang seharusnya permintaan para Penggugat 800 M2, ternyata malah di ukur menjadi 2.317,5 M2 sehingga Tanah milik Teuku Anisrullah yang berada di sekitar lokasi tanah sengketa ikut tertarik masuk masuk. Tentu pada waktu itu para Penggugat pun menolak dan berulang kali menyatakan bahwa mereka hanya meminta dibagi tanah yang 800M2 saja.
Konyolnya ukuran tanah 2.317,5 yang salah diukur oleh Majelis Hakim tersebut tercantum didalam Putusan Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/97/PA-BNA tanggal 08 Juli 1998.
Lalu lanjut Teuku Anisrullah, gara-gara salah ukur tersebut, pada tahun 2014 berlanjut kepada Gugatan yang dilayangkan Teuku Agussalim cs kepada dirinya serta ibunya dengan Nomor Perkara 0184/Pdt.G/2014MS-Bna. yang salah satunya juga terkait sebidang tanah salah ukur seluas 2.317,5 M2 yang salah dikur oleh Majelis Hakim pada tahun 1997 tersebut. Setelah jalan panjang selama 2 (dua) tahun akhirnya mendapatkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tahun 2016.
Namun akibat salah ukur di tahun 1997 tidak berakhir pada Putusan tahun 2016. Di tahun 2023 ini, saya digugat lagi ungkap Teuku Anisrullah dengan nada kesal yaitu Gugatan Perdata Nomor 148/Pdt.G/2023/MS.Bna tanggal 12 April 2023 antara Cut Jamilah Binti Teuku Husin cs melawan Teuku Anisrullah Bin T. Ahmad cs di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh
Sidang perkara dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023, setelah relaas panggilan diterima Teuku Anisrullah pada tanggal 02 Mei 2023 atau tepatnya 1 (satu) hari sebelum digelarnya persidangan. Tanpa berfikir panjang Teuku Anisrullah pada tangga 02 Mei 2023 langsung menunjuk 2 (dua) Advokat sebagai Kuasa Hukumnya yaitu M. Arief Hamdani, SH, C.L.A dan Ian Kesoema, SH untuk mewakili kepentingan hukumnya.
Pada sidang Perdana Gugatan Perdata Nomor 148/Pdt.G/2023/MS.Bna yang digelar pada hari rabu tersebut, sidang dibuka Majelis Hakim pada pukul 10.45 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Saifullah Abbas dan 2 (dua) Hakim Anggota Bukhari, SH dan Drs. Zukhri, SH.
Dari keterangan yang didapat redaksi Habanusantara.net dari Kuasa Hukum Teuku Anisrullah. Sidang perdana dimulai dengan memeriksa kelengkapan administari dari kedua belah pihak yang berperkara yang dimulai dengan pemeriksaan Surat Kuasa pihak Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Herwansyah & Rekan, lalu giliran pemeriksaan Surat Kuasa Tergugat I An. Teuku Anisrullah, Tergugat VII An. Ilvan dan Tergugat VIII An. Faryanti, yang ketiganya diwakili oleh Kuasa Hukumnya M. Arief Hamdani, SH, C.L.A dan Ian Kesoema, SH.
Dari 12 (dua belas) Tergugat yang digugat oleh Cut Jamilah Binti Teuku Husin cs, hanya 3 (tiga) orang Tergugat yang hadir diwakili oleh Kuasa Hukumnya, sehingga pihak Tergugat yang hadir dipersidangan yang digelar hari rabu tanggal 03 Mei 2023 tersebut tidak lengkap.
Namun anehnya, Majelis Hakim menyatakan untuk melanjutkan persidangan ketahap Mediasi lanjut Arief. Tidak terima dengan hal tersebut Arief pun dengan sopan mencoba mempertanyakan bagaimana dengan Para Tergugat yang tidak hadir, namun tetap saja Ketua Majelis memerintahkan para pihak untuk langsung Mediasi dan ditunjuk serta ditetapkan Hakim Mediator Fauziwati, S.A.g.M.Ag dan sidang ditutup.
Tidak lama berselang Para Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat VII dan Tergugat VIII diminta menuju ruang Mediasi dan Mediasi dibuka oleh Hakim Mediator Fauziwati, S.A.g. M.Ag.
Karena M. Arief Hamdani, masih merasa pada Persidangan Pertama para Tergugat yang hadir belum lengkap, dia pun kembali mempertanyakan tentang tidak lengkapnya para pihak yang hadir dipersidangan perdana kepada Hakim Mediator, dan dianya memberi saran serta masukan bahwa Pasal 17 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mengatur agar terlebih dahulu dilakukan pemanggilan kembali pihak yang tidak hadir jika pada sidang pertama para pihak belum lengkap, sehingga sebenarnya Mediasi ini belum bisa dilaksanakan.
Hakim Mediator pun sepakat dan menerima saran yang disampaikan oleh M. Arief Hamdani selaku Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat VII dan Tergugat VIII, sehingga sidang di buka kembali pada tanggal 10 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan para pihak, dan Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat VII dan Tergugat VIII.
Advokat Muda itupun mengapresiasi keberanian Hakim Mediasi Fauziwati, S.A.g.M.Ag yang juga merupakan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh.
Ditempat terpisah, Ian Keseoma yang juga Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat VII dan Tergugat VIII juga turut dikonfirmasi dan ianya memberikan penjelasan mengenai ketentuan dalam Hukum Acara jika da pihak yang tidak hadir khususnya dalam hal ini ada beberapa pihak tergugat pada kesempatan sidang pertama, maka sesuai ketentuan pasal 151 Rbg yang pada pokok nya menyatakan bila diantara ergugat ada seorang atau lebih yang tidak datang menghadap dan tidak ada yang menjadi wakilnya, maka pemeriksaan perkara ditunda sampai suatu hari yang ditetapkan kembali.
Selanjutnya memperhatikan dan mempedomani ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menyebutkan “Pemanggilan pihak yang tidak hadir pada sidang pertama dapat dilakukan pemanggilan satu kali lagi sesuai dengan praktik hukum acara”.[]
Tunggu Perkembangan Berikutnya, Hanya di Habanusantara.net




















