* Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Habanusantara.net, Anies Atau nama lengkapnyaTeuku Anisrullah, seorang warga Leung Bata, melaporkan ahli waris Teuku Husin bin Teuku Cek ke Polda Aceh, Senin, (16 /5/2023).
Ahli waris tersebut dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan/atau menggunakan tanda tangan palsu pada Surat Keterangan Ahli Waris.
Teuku Anisrullah, yang membuat laporan polisi, menjelaskan bahwa tanda tangan yang diduga dipalsukan terdapat pada Surat Keterangan Ahli Waris Teuku Husin bin Teuku Cek. Tanda tangan yang diduga palsu tersebut adalah tanda tangan Almarhum Teuku Umar, yang sepengetahuannya telah meninggal dunia pada tanggal 23 Agustus 2013.
Pada pukul 11.00 WIB, Teuku Anisrullah mendatangi SPKT Polda Aceh didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya, M. Arief Hamdani, SH, CLA, dan Ian Kesoema, SH. kepada media ini, Teuku Anisrullah menjelaskan bahwa laporan polisi ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Cut Khairi dan lainnya di Mahkamah Syariyyah Banda Aceh. Gugatan tersebut memiliki nomor register 148/Pdt.G/2023/MS.Bna dan ditujukan kepada dirinya dan 11 tergugat lainnya.
Teuku Anisrullah menjelaskan bahwa para penggugat pada gugatan tersebut memberikan Surat Keterangan Ahli Waris Almarhum Teuku Husin bin Teuku Cek sebagai bukti awal kepada Mahkamah Syariyyah. Namun, setelah pemeriksaan, ditemukan tanda tangan Almarhum Teuku Umar yang diduga dipalsukan dalam Surat Keterangan Ahli Waris tersebut.
M. Arief Hamdani, salah satu kuasa hukum Teuku Anisrullah, mengkonfirmasi bahwa kliennya telah membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan tanda tangan palsu. Nomor laporan polisi tersebut adalah STTLP/B/108/V/2023/SPKT/Polda Aceh, dengan tanggal 16 Mei 2023. Arief menambahkan bahwa mereka telah menyampaikan beberapa alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian Daerah Aceh.
Ian Kesoema, kuasa hukum lainnya, mengungkapkan kepercayaannya bahwa kepolisian Daerah Aceh akan menangani kasus ini dengan profesional. Dia berharap bahwa hukum dapat ditegakkan melalui proses yang adil dan transparan.