Habanusantara.net, Usia viral dari Media Sosial facebook grup “Berita Aceh Tamiang“, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pengedar uang palsu.
Dan ternyata pelakunya warga Aceh Tamiang juga yakni ARS (31) yang di tangkap di rumahnya di Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, (26/10/2022) kemarin.