Habanusantara.net, Banda Aceh – Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus prostitusi online di wilayah hukum Kota Banda Aceh
Hasil pengungkapan tersebut empat orang yang diduga mucikari berhasil diciduk serta 5 perepuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di dua hotel ternama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada Jumat (14/10/2022) lalu.
Mereka yang diciduk adalah dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.
Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki – laki berasal dari Banda Aceh