Habanusantara.net, AD (42), Mantan Keuchik Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar ditahan polisi. Pasalnya ia terbukti korupsi dengan menyelewengkan dana desa (DD), Selasa(18/10/2022) kemarin.
“Penahanan tersebut dilakukan setelah petugas melalui berbagai proses hukum serta dilengkapi alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam. Rabu (19/10/22).
Ia menjelaskan, kasus bermula dari adanya laporan pada 16 Februari lalu tentang dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020,
“Terduga pelakunya saat itu adalah mantan keuchik desa setempat. Pada 2019-2020, AD diduga mengelola Dana Desa tanpa melibatkan perangkat serta tidak membuat pertanggungjawaban, sehingga tahun 2021-2022 Desa tersebut tidak menerima anggaran Dana Desa,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, beserta laporan hasil audit pihak Inspektorat.
Berdasarkan hasil tersebut, lanjutnya, AD memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Piyeung Lhang T.A 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara Rp423.715.153.
Atas perbuatannya, AD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. pungkasnya.[Mdn]