Habanusantara.net – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan lima tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, serta SLB se-Aceh tahun anggaran 2020. Penahanan dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun enam tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial WN bin SH (36), AH bin AA (40), MI bin I (45), M bin A (37), I bin M (46), dan H bin H (38).
Dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2026. Selama menjalani penahanan, para tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
Sementara satu tersangka berinisial WN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif. Sesuai ketentuan Pasal 29 Ayat (3) juncto Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penahanan terhadap anggota DPRK harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.
“Untuk tersangka WN, Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan permohonan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sebelum dilakukan penahanan,” ujar Muhammad Kadafi.
Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung pembuatan fasilitas cuci tangan dan sanitasi di lingkungan sekolah, yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.[Fira]




















