Habanusantara.ne, Banda Aceh – Semua elemen termasuk negara memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual sangatlah penting, karena anak merupakan penerus generasi bangsa.
Ketua Forum Anak Tanah Rencong (FATAR), Cut Vahnaz Septya, mengatakan hak anak berkaitan erat dengan dua hal, yaitu hak perlindungan dan juga hak perlindungan khusus. Seperti yang diketahui, korban kekerasan seksual dapat menyebabkan gangguan mental yang dapat menimbulkan depresi dan keinginan untuk bunuh diri.
“Jadi, diperlukannya pendampingan dan penyuluhan agar mental korban dapat pulih sehingga ia bisa Kembali diterima dalam masyarakat,” kata Vahnaz, saat Webinar di Kantor Flower Aceh, Jalan Kebon Raja, Banda Aceh, Selasa, 2 Agustus 2022.
Selain itu, lanjutnya, sebagai negara hukum, sudah seharusnya Indonesia memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, karena sejatinya anak-anak harus memperoleh hak untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan agar dapat turut serta dalam membangun Indonesia emas di masa depan.
Vahnaz menjelaskan ada tiga peran penting dalam pencegahan terjadinya kekerasan seksual pada anak. Pertama, peran orang tua yang terbuka agar anak dapat dengan leluasa menceritakan apapun yang ia alami. Orang tua juga harus peka dalam mengenali perubahan perilaku anak dalam kesehariannya.
Kedua, peran guru juga diperlukan untuk memberikan pemahaman agar selalu jaga jarak jika sedang di luar rumah dan memberikan edukasi tentang kekerasan seksual agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan.
Terakhir, peran masyarakat, untuk turut serta dan peduli terhadap kejadian yang terjadi di lingkungan sekitar.



















