News

Urgensi Penguatan Kebijakan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Seksual

×

Urgensi Penguatan Kebijakan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

Ia menjelaskan dalam sejarah Qanun Jinayat, tidak ada satupun klausula yang mengatur tentang kekerasan seksual pada anak. Tetapi, ketiga qanun yang dikeluarkan itu mengatur tentang kejahatan terhadap tubuh kita sendiri (khamar, judi, dan lain-lain).

Dalam Qanun Jinayah, lanjutnya, tidak mengenal pemulihan anak terlebih dahulu dalam kasus kekerasan seksual. Sedangkan dalam UU Perlindungan Anak, tidak ada “rem” dalam pemberian hukuman terhadap pelaku namun di lain sisi juga memberikan tanggung jawab lebih kepada negara untuk memulihkan anak dari trauma nya setelah mengalami kekerasan seksual.

“Hal inilah yang menyebabkan penerapan UU Perlindungan anak lebih tepat untuk diterapkan. Kekerasan seksual tidak hanya persoalan menghukum pelaku, tetapi ada hak korban untuk dilindungi di dalamnya,” tegasnya.

Syahrul menyebut hukum jinayat saat ini belum cukup memadai dalam menangani kasus kekerasan seksual. Dampak penerapan Qanun Jinayat dalam penangganan kasus kekerasan seksual pada anak adalah penghentian kasus (karena dianggap tidak ada bukti).

Kemudian, maraknya putusan bebas pelaku (karena sudah bersumpah), korban menjadi korban ganda (karena pelaku dapat dengan bebas mengulangi kejahatannya karena tidak ada efek jera), pengabaian ha katas reparasi korban (tidak adanya pemulihan fisik dan mental korban yang diatur dalam qanun jinayat).

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan RI, Andy Yentriyani, mengatakan dalam UU TPKS, ada beberapa muatan penting yaitu korban memiliki hak atas pendampingan dan pendamping juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Selain itu, pendamping tidak dapat dituntut secara hukum baik secara pidana maupun perdata. Muatan penting yang lain adalah berkaitan dengan hak korban tentang penanganan, perlindungan (tempat yang aman, kerahasiaan identitas termasuk penghapusan konten bermuatan seksual, perlindungan dari sikap APH yang merendahkan korban, dan bebas dari tuntutan), pemulihan.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025)
News

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh menggelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP.,…

close