
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, menyampaikan anak masuk dalam posisi yang rentan dalam kekerasan seksual, makanya perlindungan dibutuhkan.
“Perlindungan itu bukan untuk membatasi tapi untuk memenuhi, termasuk haknya untuk mengetahui sesuatu,”terangnya.
Menurutnya, ada tiga elemen penting yang berperan untuk memenuhi elemen perlindungan terhadap anak. Negara merupakan yang paling berperan. Hal ini karena kalau dibebankan kepada keluarga dan lingkungan, itu akan menjadi pembenaran kekerasan seksual ini terjadi di Aceh.
“Ada aturan yang belum komprehensif terkait dengan kekerasan seksual yang berlaku di Aceh. Hal ini menyebabkan pencegahan tidak terbentuk dalam aturan kebijakan dan perlindungan tidak dapat dicapai,” tutur Syahrul.



















