Menurutnya, Qanun harus direvisi agar pelaksanaan aturannya lebih maksimal. Sehingga, dapat menjadikan hukum yang lebih superior dibanding hukum nasional, bukan mencampur hukum nasional dan daerah.
Ia menyampaikan ada banyak faktor yang dapat menyebabkan suatu kejahatan, salah satunya adalah pendidikan dan kurangnya edukasi. Seharusnya, tidak hanya berfokus kepada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga fokus untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait bahaya perilaku kejahatan tersebut, tutur Nurzahri.
“Birokrasi juga kadang memunculkan permasalahan, seharusnya lebih diperbaiki lagi karena aturannya sudah ada. Jadi, praktek eksekusi dari aturan tersebut harus lebih dioptimalkan lagi,” sebutnya.
Berbagai pandangan ini disampaikan pada Webinar perayaan Hari Anak Nasional 2022 yang diselenggarakan secara kolaboasi oleh Flower Aceh, LBH Banda Aceh, Kontras Aceh, Koalisi NGO HAM, CSI, dan Sekolah HAM Perempuan Flower Aceh.
Gabrina Rezeki, Wakil Ketua Sekolah HAM Perempuan Flower Aceh menegaskan pentingnya pelasanaan webinar ini sebagai sarana untuk edukasi publik.
Webinar dengan mengusung tema “Urgensi Penguatan Kebijakan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual di Aceh”.
” Webinar bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat di Aceh tentang pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak di Aceh, khususnya perlindungan anak korban kekerasan seksual”, pungkasnya.(Akbar)



















