DaerahHeadlineNews

Ayah Asal Aceh Utara ini Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur

×

Ayah Asal Aceh Utara ini Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
M (44) pelaku pencabulan [Foto/ist]

Habanusantara.net, M (44) Warga salah satu Desa di Kabupaten Aceh Utara ditangkap Sat Reskrim Polres Pidie, Jumat(19/8/2022).
Ia ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di Kabupaten Pidie.

“M ditangkap saat sedang mengisi bahan bakar mobil miliknya di salah SPBU di wilayah Pidie Jaya,” ujar Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal. Minggu (21/8/2022).

Dari laporan yang diterima, kata Kasat, kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban mendapatkan laporan.
Kemudian melaporkan perlakuan M yang merupakan mantan suaminya ke pihak polisi.

“Dalam menjalankan aksinya, M berdalih untuk pengobatan keperawanan dengan ramuan tradisional,” katanya.
Pencabulan itu pun dilakukan M berulang kali. tambahnya.

Diantara, di rumah nenek korban yang berada Kota Sigli maupun di saat korban dibawa jalan-jalan oleh pelaku M.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Pungkasnya.[Ramadhan]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close