Habanusantara.net, Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB anggaran Dinas Pendidikan Aceh divonis hukuman berbeda.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri dan pejabat pengadaan Mukhlis masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan dua bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh kita majelis hakim Zulfikar, didampingi hakim anggota R. Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (6/1/2025)
Namun, hukuman lebih berat dijatuhkan pada Zulfahmi, selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus ini. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsideir enam bulan kurungan.
“Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan pihak lain,” kata majelis hakim membaca amar putusannya.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 6,5 hingga 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.[Fira]