“Dengan melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan bagian dari upaya menciptakan hubungan harmonis antara Buruh dengan Perusahaan,”imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Bidang Pengawasan Disnaker, Dody Harmides menyampaikan bahwa aturan keselamatan pekerja sudah di atur dalam undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja, hanya kita harus menjalankan dengan baik dan benar.
“Semua pekerja harus mengetahui bahaya dari bahan dan peralatan yang mereka tangani, semua bahaya dari operasi perusahaan serta cara pengendaliannya,”jelasnya.