“Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Buruh, tujuan didirikannya serikat dan bagaimana cara mendirikan serikat dilingkungan perusahaan adalah cukup terdiri dari minimal 10 pekerja/ kelompok sudah dapat membentuk serikat pekerja,”terangnya.
Selanjutnya, melakukan pendaftaran serikat buruh atau federasi serikat pekerja/serikat buruh dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat untuk didaftarkan.
“Manfaat bergabung dan membentuk serikat buruh, untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya,”paparnya.