News

Kurangi Angka Kecelakaan Kerja, FKUI Dan KSBSI Gelar Pelatihan K3

×

Kurangi Angka Kecelakaan Kerja, FKUI Dan KSBSI Gelar Pelatihan K3

Sebarkan artikel ini

“Sesuai  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Buruh, tujuan didirikannya serikat dan bagaimana cara mendirikan serikat dilingkungan perusahaan adalah cukup terdiri dari minimal 10 pekerja/ kelompok  sudah dapat membentuk serikat pekerja,”terangnya.

Selanjutnya, melakukan pendaftaran serikat buruh atau  federasi serikat pekerja/serikat buruh dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat untuk didaftarkan.

“Manfaat bergabung dan membentuk serikat buruh, untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya,”paparnya.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close