DaerahHeadlineNews

Kena Jeratan Babi, Dua Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur

×

Kena Jeratan Babi, Dua Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
Seorang Personel Polisi sedang melihat kondisi dua ekor harimau yang ditemukan mati di hutan seputaran PT. Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Minggu (24/04/22). 
Habanusantara.net, Idi | Dua ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan seputaran PT. Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Minggu (24/04/22).
“Ia benar, diduga Harimau itu mati karena dijerat,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana.
Pihaknya yang memperoleh informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Lauser) bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, katanya, terdapat dua harimau, satu induk betina dan satu ekor jantan.
“Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling.” ungkap Kapolsek.
Lanjut, bersama Koramil 01/Pnr Peunaron dan petugas FKL mengamankan lokasi.
“Kita menunggu tindak lanjut Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. kata Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana.
Atas kejadian ini, lanjut Kapolsek, Kapolres Aceh Timur menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun.
Karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. tambahnya.
“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” tegas Kapolsek[Ramadhan]
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close