Kepala Baitul Mal Aceh, Dr. Abdul Rani Usman, M.Si pada kesempatan itu menuturkan bahwa mengeluarkan zakat hukumnya wajib apabila sudah memenuhi syarat. Dikatakannya, hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi dikarenakan zakat juga merupakan sebuah praktik ibadah bagi umat Islam.
“Baitul Mal Aceh tahun ini fokus penyaluran zakat yaitu kepada para mualaf serta pada korban KDRT dikarenakan mereka membutuhkan perhatian kita,” imbuhnya.